Kejaksaan Agung membuka potensi mengusut dugaan korupsi dari terbitnya izin Hak Guna Usaha bagi enam anak usaha Sugar Group Companies SGC pada lahan seluas 85,2 ribu hektar milik TNI AU di Lampung. Kejaksaan memastikan proses pidana akan tetap berjalan meski Kementerian ATR telah mencabut HGU pada lahan senilai 14,5 triliun rupiah tersebut. Namun proses pemeriksaan terhadap kasus ini akan berjalan cukup panjang. Penyidik harus memeriksa kasus ini pada periode pertama penerbitan HGU yang diduga terjadi saat kebijakan BLBI pada 1997-1998. Kasus dugaan korupsi HGU pada lahan TNI AU bukan satu-satunya dugaan korupsi SGC yang diusut. Sejak awal 2025, penyidik juga mengusut dugaan keterlibatan SGC pada kasus mafia peradilan atau korupsi penangan perkara. Kejaksaan bahkan telah mencegah dua petinggi SGC; Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sejak April 2025. Keduanya juga kabarnya telah menjalani beberapa kali pemeriksaan. (bloomberg-tbu)



