Pemerintahan Presiden Amerika Donald Trump dikabarkan mengusulkan agar negara-negara membayar hingga 1 miliar dolar amerika atau sekitar 16,9 triliun rupiah untuk tetap menjadi anggota “Dewan Perdamaian” terkait Gaza. Sementara Trump akan menjabat sebagai ketua perdana Dewan Perdamaian. Setiap negara anggota disebut akan menjabat maksimal tiga tahun sejak piagam berlaku, dengan kemungkinan perpanjangan atas persetujuan ketua dewan. Namun Gedung Putih membantah laporan tersebut dan menyebutnya menyesatkan. Pemerintahan Trump menegaskan tidak ada kewajiban pembayaran untuk bergabung dalam dewan itu. Inisiatif ini diklaim hanya menawarkan keanggotaan tetap ke negara-negara mitra yang menunjukkan komitmen mendalam terhadap perdamaian, keamanan, dan kemakmuran. ( tbu )



