Kumpul kebo bisa dikenakan pidana mulai 2 Januari 2026

Kumpul kebo atau atau pasangan pria wanita tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan, bisa dikenakan pidana mulai tanggal 2 Januari 2026. Hal tersebut dilaksanakan, seiring berlakunya Undang-Undang 1 Tahun 2023 yang dikenal juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru. perbuatan kumpul kebo yang di maksud, merupakan delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 KUHP baru.  Artinya, pelanggaran hanya bisa diadukan oleh korban langsung tanpa perantara. Apabila ada aduan, maka tuntutan hukum baru bisa diproses. Adapun Orang-orang atau pihak korban yang bisa mengadukan kegiatan living together atau kumpul kebo adalah, Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan, Sementara warga sekitar, orang tak dikenal, atau organisasi masyarakat tidak bisa melakukan pengaduan tersebut. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *