Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak yang saat ini mendekam di penjara, mengajukan banding atas vonis hukuman korupsi terkait skandal ONE-MDB senilai miliaran dolar. Najib telah dipenjara sejak 2022 karena kasus korupsi yang diduga melibatkan sekitar 4,5 miliar dolar dari ONE-Malaysia Development Berhad, sebuah dana negara yang ia dirikan saat menjabat perdana menteri pada 2009. Penyelidikan oleh pihak Malaysia dan Amerika Serikat menyebutkan lebih dari 1 miliar dolar amerika dana hasil penyalahgunaan masuk ke rekening yang terkait dengan Najib. Najib sendiri terus membantah melakukan kesalahan. 26 Desember lalu, Najib dinyatakan bersalah atas 4 tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 tuduhan pencucian uang, terkait penerimaan dana sekitar 567,9 juta dolar amerika yang berasal dari ONE-MDB. ( tbu )



