Presiden Donald Trump akan mengklasifikasikan fentanil sebagai senjata pemusnah massal yang menunjukan upaya terbarunya untuk meningkatkan tekanan pada Amerika Latin terkait perdagangan narkoba. Presiden Yrump memastikan, langkah itu untuk melindungi warga Amerika dari ancaman mematikan fentanil yang membanjiri negaranya. Pemerintahan Trump mempertimbangkan penetapan serupa pada masa jabatan pertama presiden. Sekutu-sekutunya berpendapat bahwa hal itu akan membuat Departemen Keamanan Dalam Negeri bisa mengakses dana yang telah dialokasikan untuk mendeteksi dan melenyapkan senjata pemusnah massal. Teks perintah eksekutif Trump belum tersedia secara langsung. ( ben )



