Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia DKI Jakarta minta aturan yang melarang penjualan rokok di pasar dihapus. Larangan yang tertuang dalam Raperda KTR yaitu, penerapan zona pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pelarangan pemajangan, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional, pasar rakyat hingga kewajiban memiliki izin berusaha khusus bagi penjualan rokok. Menurut Asosiasi, jika DPRD Jakarta tetap memaksakan pasal-pasal pelarangan yang berkaitan dengan penjualan, para pedagang akan demonstrasi. Pasalnya semua pelarangan dalam Raperda KTR itu sangat menyusahkan pedagang kecil, pengecer, asongan, dan lainnya. Pemerintah diharapkan melindungi dan memberdayakan pedagang. ( tbu )



