
Kejaksaan Agung menyatakan dua tersangka Mohammad Riza Chalid MRC dan Jurist Tan JT telah berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan lagi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut status itu didapati keduanya usai permohonan pencabutan paspor yang diajukan penyidik dikabulkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Langkah ini dilakukan agar kedua buron itu tak bisa pergi dari negara tempatnya bersembunyi saat ini lantaran tidak memiliki kewarganegaraan. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama Pertamina International Shipping. Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai 285 triliun rupiah. ( tbu )