Asosiasi UMKM Indonesia atau Akumindo menilai rencana Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mengubah masa berlaku sertifikat halal dari seumur hidup menjadi maksimal tiga tahun perlu dikaji lebih mendalam, khususnya dari sisi dampaknya terhadap pelaku usaha kecil. Sebelumnya Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, menilai aturan sertifikat halal yang berlaku seumur hidup perlu ditinjau ulang.. ( tbu )



