Pemerintah akan mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan MBDK. Namun, penerapan cukai MBDK tersebut masih membutuhkan tahapan panjang sebelum benar-benar berlaku. Pelaksanaan kebijakan tersebut baru bisa berjalan setelah aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah rampung disusun untuk itu pemerintah masih belum memutuskan besaran tarif yang akan ditetapkan. Pembahasan PP menjadi krusial lantaran harus memperjelas aspek teknis, termasuk batasan jenis produk yang dikenakan cukai. Rencana cukai MBDK ini juga bukan hal baru. Pembahasan sudah bergulir sejak beberapa tahun terakhir, bahkan sejak 2017 bersamaan dengan wacana cukai plastik. Untuk diketahui, rencana pengenaan cukai MBDK kembali bergulir tahun depan, setelah sempat tertunda di semester dua tahun ini.



