PT.PP kembali mendapatkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU. Kali ini gugatan perdata itu diajukan oleh dua perusahaan konstruksi yang berlokasi di Tangerang. Kedua perusahaan itu adalah Stahlindo Jaya Perkasa dan Sinar Baja Prima. Keduanya secara bersamaan mendaftarkan gugatan terhadap PTPP pada 3 September 2025 dengan klasifikasi permohonan pernyataan pailit. Stahlindo Jaya Perkasa merupakan perusahaan kontraktor fabrikasi dan ereksi baja di Tangerang. Bisnisnya mencakup pembuatan dan pemasangan jembatan, rangka baja, pintu air irigasi, dan struktur baja lainnya. Sementara itu Sinar Baja Prima adalah perusahaan konstruksi yang juga berbasis di Tangerang. Namun tidak ada informasi publik yang menunjukkan adanya kerjasama proyek antara PTPP dengan kedua perusahaan itu.



