Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi peringatan tertulis kedua dan denda senilai 50 juta rupiah, kepada 61 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan 2022 secara tepat waktu. Tercatat, Batas waktu penyampaian laporan keuangan teraudit yang berakhir Desember tahun lalu, jatuh pada tanggal 31 Maret kemarin. Berdasarkan data BEI, sebanyak 759 emiten, telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2022 secara tepat waktu. Sementara 61 emiten belum menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu, kemudian 7 emiten memiliki tahun buku berbeda. Serta terdapat 31 emiten yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan setelah periode 31 Desember 2022. ( ben )



