Kementerian Perhubungan tengah merancang regulasi pembangunan dan pengoperasian bandara perairan atau waterbase. Infrastruktur ini diharapkan bisa menjadi fasilitas penunjang pengoperasian pesawat air atau seaplane di Indonesia. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, seaplane juga akan menunjang konektivitas hingga ke pelosok daerah serta mendukung potensi pariwisata. Saat ini Pemerintah tengah menentukan sejumlah tempat yang membutuhkan kehadiran pesawat air tersebut. Sejumlah daerah potensial untuk didarati pesawat amfibi yang mampu mendarat di perairan, meliputi Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Maluku, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. ( tbu )



