Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadan. Secara umum, jam kerja ASN selama bulan Ramadan menjadi jam 08 pagi hingga jam 3 sore setiap hari Senin hingga Kamis dengan jam istirahat 30 menit mulai jam 12 siang, sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN sejak jam 8 pagi sampai setengah 4 sore dengan jam istirahat mulai dari jam setengah 12 hingga jam setengah satu siang. Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerjanya menjadi jam 8 pagi hingga dua siang pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu. ( ben )



