GAPASDAP

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan mengungkapkan tarif angkutan penyeberangan akan naik mulai 19 September. Kementerian Perhubungan disebut telah menetapkan penyesuaian harga. Sesuai beleid itu, kenaikan tarif angkutan penyeberangan akan berlaku untuk seluruh lintasan yang berjumlah 23 titik. Rata-rata kenaikan tarif sebesar 11,7 persen, baik di lintasan komersil maupun lintasan perintis. Asosiasi yakin kenaikan tarif itu tidak akan menimbulkan gejolak bagi penumpang lantaran kalau dirupiahkan kenaikannya hanya 2500 rupiah. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *