Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo membantah kenaikan PPN dari 10 menjadi 11 persen pada 1 April lalu akan memberatkan masyarakat. Dia mengatakan, jika memang pengenaan PPN untuk barang dan jasa yang dikenakan dirasa memberatkan, pihaknya akan melalukan evaluasi secara berkala. Untuk itu, Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak melihat efek dari penerapan PPN ini dari satu sisi saja. Meski aturan turunan mengenai PPN belum terbit, secara konteks terdapat berbagai pengecualian bagi PPN. Hal itu membuat berbagai jenis barang dan jasa tidak terpengaruh kenaikan PPN. ( tbu )



