Pengetatan aturan rokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bisa membuat Indonesia kehilangan nilai produk domestik bruto PDB. Angkanya juga besar, yakni 103 koma 08 triliun rupiah. ( tbu )




