Kementerian ESDM

Kementerian ESDM resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. Adapun perubahan perhitungan harga jual eceran BBM subsidi ini terdapat pada Pasal 3, khususnya pada ayat 5 dan 6. Khususnya mengenai pembulatan harga dari yang sebelumnya dibulatkan keatas menjadi pembulatan kebawah. Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu hasil perhitungan dilakukan pembulatan kebawah sebesar satu rupiah. Sementara dalam aturan sebelumnya disebutkan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan dilakukan pembulatan keatas sebesar 50 rupiah. Belum ada penjelasan resmi dari pemerintah mengenai perhitungan harga eceran BBM ini. Sehingga belum bisa diketahui, apakah aturan ini bisa menekan harga BBM bersubsidi di lapangan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *