Asosiasi Petani Tembakau Indonesia APTI

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia APTI mengecam pemerintah atas disahkan nya Peraturan Pemerintah 28/2024 sebagai aturan pelaksana dari UU 17/2024 tentang Kesehatan. Ketua Umum APTI Jawa Tengah, Wisnu Brata mengatakan kebijakan itu dapat membawa dampak yang merugikan bagi Industri Hasil Tembakau IHT dan petani tembakau. Jika pedagang mengalami kerugian pasti dampaknya ke petani juga. Jika penjualan turun, maka penyerapan tembakaunya juga turun. Industri terdampak, akhirnya terjadi PHK massal. Terdapat beberapa pasal yang menjadi permasalahan dari PP kesehatan dan menjadi pembatasan IHT, salah satunya larangan penjualan rokok eceran hingga larangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan. Padahal, selama ini pelaku industri telah mendapat berbagai keterbatasan melalui Peraturan Pemerintah 109/2012. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *