Belum habis tingginya uang kuliah tunggal UKT jadi perbincangan, persoalan lain pun muncul, yakni kebijakan cleansing atau pemberhentian guru honorer. Sebanyak ratusan guru honorer di Jakarta diberhentikan secara sepihak seiring kebijakan clensing atau pembersihan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri. Kebijakan itu mengejutkan para guru honorer lantaran mereka diberhentikan secara tiba-tiba sehingga tidak bisa lagi mengajar saat tahun ajaran 2024 kembali dimulai. Terkait kebijakan cleansing, Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Budi Awaluddin mengaku, pengangkatan guru honorer tidak bisa dilakukan sembarangan, tapi harus mendapatkan rekomendasi dari Disdik. Cleansing itu terjadi lantaran ada guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Disdik sehingga digaji dari dana BOS. ( tbu )