
Direktur Utama PT Timah Achmad Dani Virsal buka suara soal taksiran kerugian jumbo kasus korupsi tata niaga di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah tahun 2015-2022 yang diprediksi 271 triliun rupiah. Dia mengaku tidak mau menilai soal angka potensi kerugian itu memang layak dan sesuai atau tidak. Menurutnya, perhitungan itu biar diserahkan ke ahli lingkungan saja. Pihaknya sendiri saat ini juga sedang melakukan perhitungan sendiri secara internal soal kerugian yang terjadi dari kasus ini. PT Timah sedang mendalami kontrak-kontrak kerja sama yang sudah ada. Soal dugaan tambang ilegal yang terjadi di IUP PT Timah memang terjadi dan tidak hanya terjadi di IUP PT.Timah saja, namun juga ada beberapa di luar IUP. Bahkan, ada juga yang di kawasan terlarang. ( tbu )