Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan relaksasi berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan PBB kepada sejumlah sektor. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan dan pelayanan dalam pengurangan pajak bumi dan bangunan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 dan berlaku setelah 30 hari terhitung sejak diundangkan pada 30 November 2023. Objek pajak yang dimaksud meliputi objek pajak PBB sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, sektor pertambangan mineral atau batu bara, dan sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi. Pengurangan PBB diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Dalam hal ini Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan pemberian pengurangan PBB dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak. ( tbu )