UU PPSK

Pinjaman online ilegal kini tidak hanya masuk dalam ranah pidana umum, melainkan juga masuk dalam delik khusus dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan PPSK. Menurut OJK, pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan yang merugikan konsumen dengan sengaja bisa terancam penjara sampai 10 tahun dan didenda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 1 triliun rupiah. Peraturan tersebut diharapkan memberi efek jera bagi para pinjol ilegal. Dalam kesempatan yang sama, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menjelaskan, pihaknya berharap agar delik khusus akan membuat pinjol yang telah diblokir tidak muncul kembali. Namun, Satgas Pasti menilai, aktivitas itu masih tumbuh subur bukan karena rendahnya literasi keuangan masyarakat. ( tbu )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *