
Emiten Aneka Tambang menolak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PKPU, yang diajukan oleh pengusaha asal Surabaya Budi Said. Kuasa Hukum Antam mengatakan, kliennya adalah perusahaan yang sehat serta memiliki kemampuan membayar, sehingga Antam tegas menolak PKPU dengan nilai tagihan 1,19 triliun rupiah atau setara seribu 136 kilogram emas. Untuk itu Antam melakukan sejumlah langkah, di antaranya berkerjasama dengan Jamdatun untuk mendampingi dan mewakili Antam dalam penanganan PKPU. Selain itu, terdapat beberapa alasan Antam menolak PKPU, diantaranya, sebagai emiten BUMN, PKPU Antam hanya bisa dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. ( ben )