Pemerintah

Pemerintah akan membatasi operasional truk angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru 2023-2024. Hal ini dilakukan demi kenyamanan dan keamanan bersama lantaran jumlah volume kendaraan diprediksi akan meningkat. Kendaraan angkutan barang yang dibatasi yakni mobil barang dengan berat lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang dan bahan bangunan. Sementara itu, yang dikecualikan dari pembatasan yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang kebutuhan pokok. Angkutan barang itu tetap boleh beroperasi dengan syarat harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *