
OJK mencatat jumlah bank perekonomian rakyat BPR berkurang 95 perusahaan per September 2023 bila dibandingkan dengan posisi 2020. Per Desember 2020 Indonesia memiliki seribu 506 BPR, sedangkan pada September 2023 seribu 411 BPR. Berdasarkan pengumuman OJK, hingga Desember 2023 ada 4 BPR yang telah dicabut izinnya. Keempat bank itu disebut memiliki tata kelola buruk sehingga menyebabkan arus keuangan yang tidak sehat. Menurut Persatuan BPR Indonesia atau Perbarindo, jumlah BPR susut kebanyakan lantaran konsolidasi dan akuisisi. Menurutnya kepercayaan terhadap BPR masih tumbuh. Hal ini terlihat dari rasio kredit terhadap simpanan atau loan to deposit ratio LDR yang semakin longgar. Dahulu LDR BPR lebih dari 100 persen, saat ini posisi LDR BPR dan BPRS sebesar 95 persen. ( tbu )