Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menanggapi salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, yang menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden. Menurutnya, pemerintah ingin tetap menjaga demokrasi, sehingga gubernur Jakarta harus tetap dipilih masyarakat melalui Pilkada. Mendagri Tito Karnavian menegaskan, RUU Daerah Khusus Jakarta adalah inisiatif legislative DPR, dan dalam pembahasannya nanti, pemerintahan eksekutif akan menyatakan tidak sepakat terhadap poin ketentuan Gubernur dan wakil gubernur Jakarta, akan dipilih langsung oleh Presiden. Pasalnya, proses pemilihan Gubernur dan wakilnya secara langsung oleh rakyat telah berjalan lama melalui Pilkada. (kontan/ben)