Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka Achsanul Qosasi, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1 hingga 5 Kominfo. Penyitaan dilakukan dari kediaman mantan anggota BPK itu di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, pada tanggal 3 November 2023. Sebelumnya, Achsanul Qosasi ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejagung pada hari Jumat tanggal 3 November lalu. Tersangka diduga menerima uang sebesar 40 miliar rupiah terkait dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G di Kominfo. Adapun asset yang disita mancakup uang tunai dalam pecahan rupiah hingga berbagai mata uang asing, surat tanah, hingga surat-surat berharga lainnya. ( ben )
Posted in Current Affairs