Mantan Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke Ombudsman lantaran tidak menyusun aturan banding dan majelis banding dari putusan MKMK. Laporan itu disampaikan oleh Koordinator Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia hari ini. Menurut pihak pelapor, Anwar Usman melakukan perbuatan melawan hukum dan maladministrasi lantaran memperkecil upaya masyarakat yang merasa keberatan atas putusan MKMK. Adapun ketentuan mengenai MKMK merujuk pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan pada Februari 2023. Menurut Pelapor putusan MKMK yang dipimpin mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, harusnya memberhentikan dengan tidak hormat Anwar Usman dari jajaran hakim konstitusi. ( ben )