
Dua terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung satu hingga lima, mantan menkominfo Johnny Plate dan mantan dirut Bakti Anang Achmad Latif, mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pernyataan banding disampaikan tim penasihat hukum kedua terdakwa, setelah Ketua Majelis Hakim Tipikor membacakan putusan yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Johny Plate, dan 18 tahun untuk Anang Latif. Sementara Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto yang juga divonis 5 tahun penjara dalam kasus yang sama, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tipikor. (kompas/ben)