
Kementerian Keuangan mewajibkan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PPMSE baik yang berbentuk marketplace atau ritel daring, dan e-commerce untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam aturan PMK 96/2023 itu PPMSE wajib bermitra dengan Ditjen Bea dan Cukai bila melakukan transaksi impor lebih dari 1000 kiriman dalam periode satu tahun kalender. Adapun penelitian terhadap jumlah transaksi PPMSE akan dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai melalui sistem komputer pelayanan oleh pejabat bea dan cukai secara periodik. Kemudian, apabila menunjukkan informasi bahwa kiriman PPMSE telah melebihi 1000 kiriman dalam 1 tahun kalender, maka Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan tembusan disampaikan kepada Penyelenggara Pos yang melakukan pengurusan impor Barang Kiriman PPMSE yang bersangkutan. ( tbu )