
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump disidang di New York Senin kemarin atas kasus penipuan. Jaksa menuduh Trump meraup lebih dari 100 juta dolar amerika dengan berbohong tentang kerajaan real estate. Jaksa Agung Letitia James menuntut denda setidaknya 250 juta dolar amerika, larangan permanen terhadap Trump dan putranya Donald junior dan Eric dalam menjalankan bisnis di New York, serta larangan real estate komersial selama lima tahun terhadap Trump dan Trump Organization. Kesaksian pada sidang di Manhattan dimulai setelah pernyataan pembukaan, dengan Donald Bender selaku akuntan lama sekaligus mitra Trump di Mazars USA sebagai saksi pertama di negara bagian tersebut. Sebelumnya, Trump mengatakan ke wartawan bahwa kasus ini adalah sebuah bentuk penipuan, kepalsuan, dan balas dendam politik yang dilakukan oleh James. ( tbu )