HPL Pulau Rempang

Hasil temuan Ombudsman RI, sertifikat hak pengelolaan lahan HPL Pulau Rempang atas nama BP Batam belum diterbitkan dengan alasan lahan belum clean and clear lantaran masih dikuasai warga. Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam, mengatakan, pada April lalu pihaknya sudah menerima HPL Rempang secara simbolis di kantor Kemenko Perekonomian. Untuk itu, rencana proyek Rempang Eco City masih berlanjut. Namun dia menegaskan pelaksanaan proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional tersebut tetap mengedepankan sosialisasi persuasif. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *