
Mantan Komisaris Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dan Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengungkapkan, adanya aliran uang sebesar 70 miliar rupiah untuk Komisi satu DPR, dalam kasus korupsi BTS 4G. Keduanya dihadirkan jaksa penuntut, sebagai saksi mahkota dalam persidangan terhadap para terdakwa, mantan menkominfo Johny Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development UI Yohan Suryanto. Disebutkan, aliran dana sebesar 70 miliar rupiah, diberikan kepada seseorang bernama Nistra Yohan, sebagai staf ahli salah satu Anggota Komisi satu DPR. ( ben )