
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan Indonesia akan meluncurkan bursa karbon pada 26 September 2023. Artinya, perdagangan karbon pertama di Indonesia dimulai minggu depan. Menurutnya semua proses yang mendukung keberhasilan dan kesuksesan perdagangan karbon melalui bursa karbon segera dilakukan secara resmi. Mulai dari yang paling hulu, penyiapan kegiatannya, penyiapan unit karbonnya, segala bentuk registrasi, verifikasi, sertifikasinya, hingga perdagangan itu sendiri. Sebelumnya, OJK sudah resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. POJK ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. ( tbu )