
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, KSPI, dan Partai Buruh berencana menggelar aksi demo besar-besaran dalam beberapa gelombang. Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, aksi demo itu akan digelar mulai tanggal 21 September 2023 sampai Januari 2024 diseluruh Indonesia, untuk menyuarakan kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen. KSPI memprediksi, keputusan upah minimum provinsi, UMP, tahun 2024 akan diputuskan 60 hari sebelum tanggal 1 Januari 2024 atau sekitar awal November 2023. Sedangkan putusan upah minimum kabupaten atau kota, UMK, akan diputuskan 40 hari sebelum tanggal 1 Januari 2024, atau sekitar pertengahan November 2023. ( ben )