Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan yang menghendaki masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi, lantaran pihak pemohon dinilai tidak serius. Sebelumnya, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pertama pada bulan Mei lalu, namun, saat itu MK memerintahkan dilakukannya perbaikan materi, dan hingga batas waktu tanggal 12 Juni, perbaikan materi tidak juga dilakukan. Selain itu, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua pada tanggal 12 Juni, pihak pemohon juga tidak hadir. Saat itu, kuasa hukum pihak pemohon berdalih, adanya kendala teknis, dan meminta MK agar menggugurkan permohonan. ( ben )
Posted in Current Affairs