Bursa Efek Indonesia membuka peluang kepada Anggota Bursa untuk mengajukan perizinan, agar perusahaannya bisa memfasilitasi transaksi short selling. BEI menyatakan, sampai saat ini belum ada Anggota Bursa yang memiliki izin untuk transaksi short selling. BEI menjelaskan, izin transaksi short sell dan izin transaksi marjin adalah dua hal yang berbeda. Menurut BEI, Short selling adalah suatu instrumen dimana seseorang boleh dulu menjual sahamnya yang belum dimiliki oleh investor, sebagai bagian dari strategi perdagangan saham yang dilakukan dengan berspekulasi pada penurunan harga saham. Sementara, dalam transaksi margin trading, nasabah memiliki kapasitas untuk bertransaksi saham lebih besar dari modal yang dimiliki. ( ben )
Posted in Business News