
Bank Indonesia memperpanjang masa pemberian stimulus pembayaran kartu kredit yang semula akan berakhir tanggal 30 Juni ini, menjadi 31 Desember. Perpanjangan stimulus itu dilakukan, untuk memperkuat kebijakan sistem pembayaran dan meningkatkan efisiensi guna menjaga momentum pemulihan ekonomi. Adapun stimulus yang diberikan mencakup, batas pembayaran minimum sebesar 5 persen dari total tagihan. Selain itu, biaya keterlambatan juga dipatok maksimum 1 persen dari total tagihan, dengan denda tidak lebih dari 100 ribu rupiah. BI mencatat, nilai transaksi kartu kredit dikuartal pertama tahun ini naik 20 persen secara tahunan menjadi 30,7 triliun rupiah. ( ben )