
Otoritas Jasa Keuangan bersiap mencabut moratorium penerbitan izin baru untuk layanan Fintech peer to peer lending, atau pinjaman online. Sebelumnya, OJK menerbitkan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran izin pinjol baru sejak tahun 2020 lalu. Adapun keputusan OJK melakukan moratorium pada saat itu, berkaitan dengan supply dan demand, serta dilakukannya proses penyempurnaan. Tercatat Jumlah pinjol pada saat itu, telah mencapai 164 platform, sehingga dirasa sudah cukup memberi layanan pada masyarakat. Meski demikian, terbuka kemungkinan moratorium kembali di buka jika kondisinya memadai. ( ben )