Meta

Meta kembali mendapat putusan denda. Kali ini, Uni Eropa menjatuhkan denda 1,2 miliar euro atau sekitar 19,23 triliun rupiah, ke perusahaan teknologi tersebut. Vonis denda tersebut dijatuhkan Komisi Perlindungan Data Irlandia. Ini terjadi setelah Meta terus melakukan transfer data pengguna, di luar putusan pengadilan UE di 2020 silam, yang membatalkan pakta transfer data antara UE dan Amerika Serikat. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *