Program tax Amnesty jilid dua

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sudah ada 172 wajib pajak yang melaporkan repatriasi dan investasi program tax Amnesty jilid dua hingga 11 Mei 2023. DJP masih akan memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan investasi sampai dengan akhir bulan ini. Sehingga masih terdapat kemungkinan peningkatan penyampaian laporan oleh wajib pajak. Wajib pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan investasi akan diberikan surat teguran. Adapun sanksinya adalah tambahan PPh final apabila komitmen repatriasi harta tidak dipenuhi wajib pajak. Sanksi tambahan PPh final bakal lebih kecil apabila wajib pajak memberitahukan kegagalan repatriasi dan membayar sanksi secara sukarela. Sebaliknya akan lebih besar apabila kegagalan repatriasi ditemukan DJP hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. (kontan-tbu)

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *