PLTS Atap

Pelaku usaha PLTS Atap yang tergabung dalam Asosiasi Energi Surya Indonesia menyatakan belum cukup puas dengan hasil revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang dinilai tidak ideal untuk pengembangan PLTS Atap di Indonesia. Asosiasi menyoroti dua poin revisi yang dinilai memberatkan pelaku usaha. Pertama, kapasitas PLTS Atap yang sebelumnya dibatasi 100 persen daya langganan, kedepannya tidak diberikan batasan sepanjang mengikuti kuota pengembangan PLTS Atap. Kuota ini akan disusun pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dan ditetapkan Kementerian ESDM. Poin kedua nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap Pelanggan ke Jaringan Pemegang IUPTLU kedepannya tidak diperhitungkan. Hal itu tidak menarik untuk pelanggan rumahtangga.

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *