
Platform fintech peer-to-peer lending atau Pinjol, Investree, melakukan penagihan kepada para peminjam atau borrower yang tidak kooperatif, sesuai kode etik dan aturan hukum, termasuk menempuh jalur hukum, atau litigasi di pengadilan. Upaya hukum dilakukan Investree, setelah menjalankan berbagai upaya penyelesaian pinjaman diluar pengadilan kepada para borrower, apa bila peminjam tetap tidak kooperatif, maka dilakukan langkah-langkah hukum. Adapun Terkait isu telat bayar pinjaman, Investree berkomitmen untuk memberikan penyelesaian yang optimal kepada pihak borrower dan lender atau pemberi pinjaman. ( ben )