Kemenko Kemaritiman dan Investasi resmi menolak pengadaan impor keretal rel listrik KRL bekas dari Jepang. Penolakan itu sesuai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP, dimana terdapat empat hal yang mendasari keputusan itu. Pertama, rencana impor KRL bekas ini dinilai tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional. Kedua, pengadaan KRL impor bekas ini tidak dapat di pertimbangkan, lantaran fokus pemerintah adalah pada penegakan produksi dalam negeri dan subsitusi impor melalui P3DN. Ketiga, KRL bekas yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria pemerintah nomor 29 tahun 2021. Terakhir, hasil dari BPKP bahwa jumlah KRL yang beroperasi saat ini adalah seribu 114 unit, artinya jumlah armada itu cukup. ( tbu )
Posted in Business News