Komisi Pemberantasan Korupsi menduga korupsi pengaturan cukai rokok di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau membuat negara rugi lebih dari 250 miliar rupiah. KPK mengatakan, korupsi itu diduga terjadi dikawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Tanjung Pinang. KPK menambahkan, perkara tersebut berbeda dengan kasus yang menjerat mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi, yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol. Mengingat, perkara tersebut, berangkat dari penyelidikan baru dan ditingkatkan ke penyidikan setelah KPK mengantongi dua alat bukti yang cukup, serta KPK bakal mendalami ada atau tidaknya keterlibatan aparat bea cukai. ( ben )