
Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya, hari ini resmi membacakan tuntutan kepada tersangka Henry Surya. Dalam tuntutannya, Tim Jaksa Penuntut meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, agar menghukum Henry Surya dengan kurungan 20 tahun penjara. Selain itu Jaksa juga meminta agar majelis hakim menghukum mantan pendiri KSP Indosurya, Henry Surya, dengan denda senilai 200 miliar rupiah. Selanjutnya Jaksa penuntut juga meminta agar seluruh aset KSP Indosurya dan pendirinya Henry Surya, di sita dan dikembalikan kepada korban investasi KSP Indosurya. ( ben )