
Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistanto mengatakan, langkah OJK mencabut izin usaha perusahaan bersumber dari permasalahan keuangan yang ditimbulkan jajaran direksi lama. Adi dan jajarannya yang baru menduduki posisinya sejak Desember 2021 melakukan audit laporan keuangan 2020 dan menemukan dugaan kejahatan keuangan. Berdasarkan audit independent, ada kewajiban 15,7 triliun rupiah dengan nasabah sebanyak 29 ribu orang. OJK menyatakan WanaArtha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan. Bahkan, di laporan keuangan 2020 solvabilitynya sudah mencapai minus 2 ribu persen. Padahal peraturan OJK minimal 120 persen. (detik-tbu)