Kadin Indonesia

Kadin Indonesia mengajak pelaku usaha diseluruh Indonesia agar bijaksana menyikapi pengesahan upah minimum provinsi tahun 2023, yang telah ditetapkan para Gubernur sejak kemarin. Mengingat, penetapan itu menggunakan formulasi baru sesuai permenaker 18 tahun 2022, yang berbeda dengan Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021. Disebutkan permenaker 18 tahun 2022, khusus dibuat kemenaker untuk menghitung upah minimum tahun 2023, dengan batas kenaikan maksimal 10 persen, serta mencakup formula perhitungan berdasarkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa. Menurut Kadin, menuculnya permenaker 18 memicu terjadinya ketidak pastian hukum, mengingat pelaku usaha tetap berpanduan kepada PP 36 tahun 2021, yang formula perhitungannya berbeda. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *