
Kementerian Sosial bisa membekukan atau mencabut izin lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap, ACT, jika terbukti melakukan tindakan penyimpangan. Kemungkinan itu didasari ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang. Dalam aturan itu ditegaskan, Menteri Sosial dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin lembaga donasi yang telah dikeluarkan dengan alasan, untuk kepentingan umum, pelaksanaan pengumpulan donasi meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin, hingga menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat. Guna Merespons dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat yang dilakukan oleh ACT, Kemensos telah menjadwalkan pemanggilan pimpinan lembaga tersebut untuk dimintai keterangan. ( ben )