
Seorang pejabat Bea Cukai Amerika Serikat mengungkapkan, pihak berwenang Amerika serikat siap menerapkan larangan impor dari wilayah Xinjiang, Tiongkok ketika undang-undang yang mengharuskannya mulai berlaku bulan ini. Presiden Joe Biden Desember tahun lalu menandatangani UU Pencegahan Kerja Paksa Uyghur. Hal ini dilakukan dalam upaya melindungi pasar Amerika serikat dari produk yang berpotensi tercemar oleh pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang. Dimana pemerintah Amerika mengatakan Tiongkok melakukan genosida terhadap Muslim Uyghur. Undang-undang tersebut mencakup “praduga yang dapat dibantah” bahwa semua barang dari Xinjiang, dibuat dengan kerja paksa dan melarang impor mereka kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. ( tbu )